Syariat Islam
Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية ) Kata syara' secara etimologi berarti "jalan yang dapat di lalui air", maksudnya adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju Allah. Syariat Islam adalah hukum atau peraturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam, baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber Hukum Islam
Al-Quran
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman.[1] Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al-Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syarak.
Al-Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al-Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Al-Hadits
Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, di antaranya adalah:
- Sahih
- Hasan
- Daif (lemah)
- Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hukum hanya hadits dengan derajat sahih dan hasan, kemudian hadits daif menurut kesepakatan Ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadits dengan derajat maudu dan derajat hadits yang di bawahnya wajib ditinggalkan, namun tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.
Perbedaan Al-Quran dan Al-Hadits adalah Al-Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan Al-Hadits, merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah Al-Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, Akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fikih dan ahli hadits dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat , namun hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadits. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal-hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain:
- Ijma', kesepakatan para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, Al-Quran dalam Surah Al-Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu.
Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al-Qur'an dalam Surah Al-Mai'dah[2] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syarak (ibadah Mahdah) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk Syarak (Gairu Mahdah).
Asas Syarak (Mahdah)
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam aAl-Quran atau al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al-Qur'an itu asas pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua syarak. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al-Quran dan al Hadits. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam:
- Bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
- Adil, artinya salam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
- Individualistik dan kemasyarakatan yang diikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah yang di sampaikan kepada Nabi Muhammad Saw.
Dengan demikian, hukum-hukum dalam Islam terbentuk dalam 2 dimensi yakni:
1. Al-Tsabat
2. Al-Tathawwur
Tsabat artinya permanen, sedang Tathawwur artinya pertumbuhan. Ciri permanensi adalah turunan dari ciri Rabbaniyyah. Maksudnya adalah bahwa Islam membawa ajaran yang berisi hakikat-hakikat besar yang bersifat tetap dan permanen dan tidak akan pernah berubah dalam semua ruang dan waktu.
Hakikat-hakikat itu melampaui batas-batas ruang dan waktu serta bersifat abadi. Seperti hakikat abadi tentang wujud dan keesaan Allah, hakikat penyembahan kepada Allah, hakikat alam sebagai ciptaan dan wadah fisik bagi kehidupan kita, hakikat manusia sebagai makhluk yang paling terhormat karena misi khilafahnya, hakikat iman kepada Allah, malaikat, rasul, kitab suci dan takdir baik dan buruk serta hari akhirat adalah syarat diterimanya semua amal manusia, hakikat ibadah sebagai tujuan hidup manusia, hakikat aqidah sebagai ikatan komunitas Muslim, hakikat dunia sebagai tempat ujian, hakikat Islam sebagai agama satu-satunya yang diterima Allah. Semua hakikat itu bersifat abadi dan permanen dan tidak berubah karena faktor ruang dan waktu.
Hakikat-hakikat dasar dan nilai-nilai itu bukan saja tidak dapat berubah, tapi juga tidak mungkin bertumbuh; sebagaimana realitas dan pola-pola kehidupan manusia terus berubah dan bertumbuh.
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah); (tetaplah atas ) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS: 30:30).
Itu sama sekali tidak berarti bahwa Islam mengebiri dan membekukan gerakan pemikiran dan kehidupan secara keseluruhan. Yang dilakukan Islam hanyalah memberi bingkai (frame of reference) di dalam mana pemikiran dan kehidupan manusia bergerak dan bertumbuh.
Dalam bingkai itulah kaum Muslimin bergerak dan berkreasi, menghadapi tantangan perubahan hidup secara pasti dan elastis, bermetamorfosis secara teratur dan terarah, bertumbuh secara dinamis dan terkendali. Bingkai seperti ini mutlak dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman dan kepastian, keterarahan dan keutuhan, konsistensi dan kesinambungan.
Kalau ada rahasia di balik soliditas dunia Islam selama lebih dari seribu tahun, itu karena adanya frame of reference tersebut. Itu kekuatan ideologi dan spiritual yang senantiasa memproteksi Islam dari penyimpangan dan keusangan.
“Andai kata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (QS: 23: 71)
Tsabat artinya permanen, sedang Tathawwur artinya pertumbuhan. Ciri permanensi adalah turunan dari ciri Rabbaniyyah. Maksudnya adalah bahwa Islam membawa ajaran yang berisi hakikat-hakikat besar yang bersifat tetap dan permanen dan tidak akan pernah berubah dalam semua ruang dan waktu.
Hakikat-hakikat itu melampaui batas-batas ruang dan waktu serta bersifat abadi. Seperti hakikat abadi tentang wujud dan keesaan Allah, hakikat penyembahan kepada Allah, hakikat alam sebagai ciptaan dan wadah fisik bagi kehidupan kita, hakikat manusia sebagai makhluk yang paling terhormat karena misi khilafahnya, hakikat iman kepada Allah, malaikat, rasul, kitab suci dan takdir baik dan buruk serta hari akhirat adalah syarat diterimanya semua amal manusia, hakikat ibadah sebagai tujuan hidup manusia, hakikat aqidah sebagai ikatan komunitas Muslim, hakikat dunia sebagai tempat ujian, hakikat Islam sebagai agama satu-satunya yang diterima Allah. Semua hakikat itu bersifat abadi dan permanen dan tidak berubah karena faktor ruang dan waktu.
Hakikat-hakikat dasar dan nilai-nilai itu bukan saja tidak dapat berubah, tapi juga tidak mungkin bertumbuh; sebagaimana realitas dan pola-pola kehidupan manusia terus berubah dan bertumbuh.
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah); (tetaplah atas ) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS: 30:30).
Itu sama sekali tidak berarti bahwa Islam mengebiri dan membekukan gerakan pemikiran dan kehidupan secara keseluruhan. Yang dilakukan Islam hanyalah memberi bingkai (frame of reference) di dalam mana pemikiran dan kehidupan manusia bergerak dan bertumbuh.
Dalam bingkai itulah kaum Muslimin bergerak dan berkreasi, menghadapi tantangan perubahan hidup secara pasti dan elastis, bermetamorfosis secara teratur dan terarah, bertumbuh secara dinamis dan terkendali. Bingkai seperti ini mutlak dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman dan kepastian, keterarahan dan keutuhan, konsistensi dan kesinambungan.
Kalau ada rahasia di balik soliditas dunia Islam selama lebih dari seribu tahun, itu karena adanya frame of reference tersebut. Itu kekuatan ideologi dan spiritual yang senantiasa memproteksi Islam dari penyimpangan dan keusangan.
“Andai kata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (QS: 23: 71)
UNTUK DIPERHATIKAN
Admins menghormati hak kebebasan berpendapat anda dalam merespons artikel manapun yang tersaji di sini. Karenanya, tidak ada pemberlakuan persyaratan khusus yang dapat diartikan sebagai pembatasan atas hak tsb. Sebagai gantinya, kami hanya minta anda menghormati kewajiban moral anda sendiri dengan menghargai tata-krama serta adab yang berlaku dalam budaya kita. Ekspresikanlah pendapat anda dengan menggunakan bahasa yang baik. Terima kasih.
0 Comments:
Post a Comment