Syariat Islam (bahasa Arab: شريعة إسلامية) adalah hukum dan aturan Islam yang ditetapkan oleh Allah - atau hukum Allah - yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non-muslim. Selain itu, Syariat Islam juga memuat solusi untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam kehidupan ini. Bagi umat Islam, Syariat merupakan panduan sempurna untuk menjalani kehidupan yang baik di dunia dan akhirat.
Sebagaimana tersebut dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36, bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan oleh Allah SWT.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
- Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al-Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al-Hadits itu Asas kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
- Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebaga Cabang Syari'at Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat sebagai peraturan/perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Sumber Hukum Islam
Al- Quran
Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman. Selain sebagai sumber ajaran Islam, Al-Quran disebut juga sebagai sumber pertama atau asas pertama syara'.
Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami kandungan Al-Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsir Al-Quran namun tidak ada yang saling bertentangan.
Hadits
Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya, di antaranya adalah:
- Sahih
- Hasan
- Dhaif (lemah)
- Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hukum hanya hadis dengan derajat sahih dan hasan, kemudian hadis dhaif menurut kesepakatan Ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh umat Islam. Adapun hadis dengan derajat maudu dan derajat hadis yang di bawahnya wajib ditinggalkan, tetapi tetap perlu dipelajari dalam ranah ilmu pengetahuan.
Perbedaan Al-Quran dan Hadits adalah Al-Quran, merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran, hukum- hukum dan firman Allah SWT, yang kemudian dibukukan menjadi satu, untuk seluruh umat manusia. Sedangkan Hadits merupakan kumpulan yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah Quran berisikan aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Walaupun ada beberapa perbedaan ulama ahli fikih dan ahli hadis dalam memahami makna di dalam kedua sumber hukum tersebut tetapi semua merupakan upaya dalam mencari kebenaran demi kemaslahatan ummat, tetapi hanya para ulama mazhab (ahli fiqih) dengan derajat keilmuan tinggi dan dipercaya ummat yang bisa memahaminya dan semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan sesuatu putusan hukum Islam, berdasarkan Al- Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan. Namun, ada pula hal- hal ibadah tidak bisa di ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain:
- Ijma', kesepakatan para ulama
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, Quran dalam Surah Al-Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul- Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Quran dalam Surah Al-Mai'dah[3] yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah SWT itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas syara' (ibadah Mahdah) dan perkara yang masuk dalam kategori Furuk syara (Gairu Mahdah).
- Asas syara' (Mahdah)
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al- Quran atau Hadis. Kedudukannya sebagai Pokok Syariat Islam di mana Al- Quran itu asas pertama Syara` dan Hadis itu asas kedua syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di mana pun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad ﷺ hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
- Furu' Syara' (Ghoir Mahdhoh)
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al- Quran dan Hadis. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan/perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum islam :
- bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan segi ketuhanan (ilahi)
- adil, artinya dalam hukum islam keadilan bukan saja merupakan tujuan, tetapi sifat yang melekat sejak kaidah-kaidah salam syariah di tetapkan.
- individualistik dan kemasyarakatan yang di ikat dengan nilai-nilai transendental yaitu wahyu Allah Subḥānahu wa Ta’āla yang disampaikan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Hukum islam mempunyai 2 sifat.
1. Al-tsabah (stabil)
2. Al-tathawwur (dinamis)
Selanjutnya, penjelasan lebih rinci tentang hukum-hukum Islam dan bagaimana tatalaksananya dalam kehidupan sehari-hari umat Islam dijelaskan dalam Ilmu Fiqh.
Berikut beberapa catatan tentang Syariat Islam dan hukum-hukum yang menyertainya.
Syariat Islam
Syariat IslamSyariat Islam (Arab: شريعة إسلامية ) Kata syara' secara etimologi berarti "jalan yang dapat di lalui air", maksudnya adalah jalan yang ditempuh manusia untuk menuju Allah. Syariat Islam adalah hukum atau peraturan yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam, baik di...Pengertian, kedudukan, dan fungsi Hadits
Al-Hadits, atau Hadits merupakan sumber hukum dan ajaran pokok Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Dari perspektif periwayatannya, antara Hadits dan Al-Qur’an jelas terdapat perbedaan. Pada Al-Qur’an seluruh periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan periwayatan Hadits...Kedudukan dan Fungsi Hadits
Dalam agama Islam, hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran. Menurut Al-Ghouri dalam Mu’jam al-Mushthalahat al-Haditsah, yang dimaksud hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir (keputusan), dan...Hadits Dan Sunnah: Pengertian, Persamaan, Dan Perbedaan Antara Keduanya
Tongkrongan Islami – Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah bantuk dari perkembangan perdaban manusia dan Islam. Kemajuan ini tidak terlepas dari pelajaran sejarah yang sangat panjang yang kemudian mengantarkan kehidupan manusia dari beberapa kategori zaman.Seiring dengan...Pengantar Ulumul Hadits
Pengertian Hadits – Hadits merupakan salah satu panduan yang digunakan oleh umat Islam dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas baik yang berkaitan dengan urusan dunia maupun aktivitas yang berkaitan dengan urusan akhirat. Hadits merupakan sumber hukum agama Islam yang kedua setelah...Bagaimana Memahami Hadits?
Hadits adalah Wahyu Allah kepada NabiOleh Syaikh Muhammad Hisyam Kabbani [1]Al-Qur'an adalah kitab suci. Ia memuat wahyu Tuhan yang suci dan abadi. Ia berlaku sepanjang zaman dan untuk seluruh umat manusia. Sedangkan Nabi Muhammad sall-Allahu 'alayhi wasallam yang bergelar "Rasul Allah"...Al-Quran, Hadits, Dan Hukum Dalam Islam
Judul Asli: Hubungan Al-Qur'an Dan Al-Hadits Dalam Pembentukan Hukum-Hukum Dalam IslamAL-QUR'AN dan AL-HADITS diyakini menjadi sumber primer ajaran agama lantaran dari keduanya diktum-diktum hukum Islam dikreasi dan dibentuk sesuai mekanisme istinbath sebagaimana dijabarkan dalam...Sejarah Penulisan Hadits
LARANGAN MENULISKAN HADITS1. Abu sa’id al Khudriy meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:لاتكتب عنى و من كتب عنى غير القرأن فليمحه“Janganlah kalian tulis riwayat dariku, barangsiapa yang menulis riwayat dariku selain Al-Qur’an, hendaklah ia menghapusnya”2. Abu Sa’id al Khudriy...Sanad Dan Matan
Sanad atau isnad secara bahasa artinya sandaran, maksudnya adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya.Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Shallallahu...Pengertian Hadits
Hadits atau ditulis juga Hadis (Arab: الحديث, har. 'berbicara, perkataan, percakapan', ejaan KBBI: hadis, dengarkan (bantuan·info)), disebut juga sunnah, adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi...Hadits Dan Sunnah: Pengertian, Persamaan, Dan Perbedaan Antara Keduanya
Tongkrongan Islami – Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan salah bantuk dari perkembangan perdaban manusia dan Islam. Kemajuan ini tidak terlepas dari pelajaran sejarah yang sangat panjang yang kemudian mengantarkan kehidupan manusia dari beberapa kategori zaman.Seiring dengan...Perbedaan Antara Hadits Dan Sunnah
Kadang kita terbalik-balik saat menggunakan kata hadits dan kata sunnah, bahkan kita tidak mengerti kapan kita menggunakan kata hadits dan kapan kita menggunakan kata sunnah, lalu apa sih perbedaannya?Kata hadits secara bahasa berarti al-Jadid (sesuatu yang baru) yang merupakan awan dari...Makna Sunnah
Manusia adalah musuh bagi sesuatu yang tidak ia ketahui. Begitulah makna sebuah pepatah Arab. Inilah yang menimpa sebagian orang dalam memaknai kata sunnah. Mereka cenderung salah kaprah dalam memahami arti sunnah. Mereka hanya memaknai sunnah sebagai suatu amalan yang apabila dilakukan...Pengertian As-Sunnah
Assalamu'alaikum warahmatullah,Al-Hamdu Lillah, Nasta'inuhu wa Nastaghfiruh, Wa Na'udzu Billahi Min Syururi Anfusina Man Yahdihillahu Falaa Mudhilla Lahu Wa Man Yudhlil Falaa Haadiya Lahu. Asyhadu An-Laa ilaaha illallahu wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullahi, Amma Ba'du.Berikut ana...Definisi Sunnah
Syariat yang telah sempurna ini adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam makna umum. Adapun sunnah itu sendiri, terbagi menjadi empat definisi:PERTAMASesungguhnya, segala sesuatu yang terdapat di dalam Al-Kitab (Al-Quran –pen) dan As-Sunnah (hadits Rasulullah...Pengantar Fiqh Islam
PENGERTIAN FIQH Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah : فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa...
0 Comments:
Post a Comment