BATALNYA YAHUDI YANG MENGHARAMKAN MAKANAN
[KAJIAN TAFSIR QS ALI IMRAN: 93-95]
A. TEKS AYAT DAN TERJEMAHANNYA
کُلُّ الطَّعَامِ کَانَ حِلًّا لِّبَنِیۡۤ اِسۡرَآءِیۡلَ اِلَّا مَا حَرَّمَ اِسۡرَآءِیۡلُ عَلٰی نَفۡسِہٖ مِنۡ قَبۡلِ اَنۡ تُنَزَّلَ التَّوۡرٰىۃُ ؕ قُلۡ فَاۡتُوۡا بِالتَّوۡرٰىۃِ فَاتۡلُوۡہَاۤ اِنۡ کُنۡتُمۡ صٰدِقِیۡنَ فَمَنِ افۡتَرٰی عَلَی اللّٰہِ الۡکَذِبَ مِنۡۢ بَعۡدِ ذٰلِکَ فَاُولٰٓئِکَ ہُمُ الظّٰلِمُوۡنَ قُلۡ صَدَقَ اللّٰہُ ۟ فَاتَّبِعُوۡا مِلَّۃَ اِبۡرٰہِیۡمَ حَنِیۡفًا ؕ وَ مَا کَانَ مِنَ الۡمُشۡرِکِیۡنَ
Semua makanan adalah halal bagi Bani Israel melainkan makanan yang diharamkan oleh Israel (Ya`qub) untuk dirinya sendiri sebelum Taurat diturunkan. Katakanlah: “(Jika kamu mengatakan ada makanan yang diharamkan sebelum turun Taurat), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar”. Maka barangsiapa mengada-adakan dusta terhadap Allah sesudah itu, maka merekalah orang-orang yang zalim. Katakanlah: “Benarlah (apa yang difirmankan) Allah”. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik. (QS. 3:93-95)
B. KAITAN DENGAN AYAT SEBELUMNYA
Kaum Yahudi beranggapan bahwa untuk meraih kebaikan mesti melakukan ibadat dengan mengharamkan sebagian makanan yang paling disukai. Ayat 92 yang lalu menegaskan bahwa siapapun tidak akan maraih kebaikan yang sempurna, sebelum rela menginfakkan yang paling dicintai. Tegasnya untuk meraih kebaikan, bukan dengan mengharamkan apa yang disenangi, tapi menginfakkannya. Ayat selanjutnya menegaskan bahwa tidak ada makanan yang diharamkan kepada Bani Israel kecuali yang telah diharamkan oleh Israel itu sendiri. Kemudian ditegaskan pula bahwa orang yang membuat kebohongan pada Allah dengan mengharamkan yang halal, adalah termasuk golongan yang dzalim. Orang yang membuat kebohongan bakal dijerumuskan pada siksaan sebagai golongan yang dzalim.
C. TINJAUAN HISTORIS
1. Membenarkan Rasul Membantah Kaum Yahudi
Rasul SAW pernah bersabda di depan kaum Yahudi أنَا عَلَى مِلة إبْرَاهِيم (aku berpegang teguh pada millah ibrahim). kemudian ada kaum Yahudi yang berkata kalau anda mengaku mengikuti millah Ibrahim, mengapa memakan daging unta dan minum susunya? Rasul bersabda كَانت حَلالاً لإبْراهِيم فَنَحْن نحِلهَا (itu semua halal bagi Nabi Ibrahim, maka kamipun menghalalkannya). Yahudi berkata lagi: apa yang diharamkan oleh kami telah diharamkan sejak nabi Nuh dan Ibrahim dan berlaku sampai akhir? Tidak lama kemudian turunlah ayat كُل الطعَامِ كَانَ حِلا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ dan seterusnya.[1]
2. Memansukh Hukum Terdahulu
عن ابن عباس قالت اليهود فَأَخْبِرْنَا عَما حَرمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ قَالَ اشْتَكَى عِرْقَ النسَا فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا يُلَائِمُهُ إِلا لُحُومَ الْإِبِلِ وَأَلْبَانَهَا فَلِذَلِكَ حَرمَهَا قَالُوا صَدَقْتَ – قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ
Ibn Abbas (3 sH-68H) menerangkan bahwa Yahudi berkata pada Rasul SAW, terangkanlah pada kami tentang kisah Israel (Ya’qub) yang mengharamkan sebagian makanan untuk dirinya! Rasul SAW bersabda: Dia menderita sakit pada kakinya dan mohon kesembuhan, tapi tidak ada yang layak dinadzarkan selain daging unta dan susunya. Kemudian dia bernadzar dengan cara mengharamkan makanan tersebut untuk dirinya. Yahudi mengatakan Anda benar! [HR. Al-Tirmidzi].[2] Kata al-Tirmidzi hadits ini, nilai hasan (mendekati shahih) tapi gharib (agak asing).
Riwayat ini mengisahkan Israel, yaitu nabi Yaqub bin Ishaq bin Ibrahim yang pernah sakit di kakinya menginginkan sembuh. Dia bernadzar untuk mengharamkan makanan yang paling ia senangi. Tatkala dia sembuh, memenuhi nadzarnya dengan mengharamkan makan daging unta dan susunya.[3] Ibn Hajar al-Asqalani (w.852H) mengutip riwayat ini dari Ibn Jarir al-Thabari (w.310H), dengan manyatakan bahwa sanad (mata rantai) haditsnya shahih.[4] Namun Muhammad Abduh menganggap riwayat ini sangat lemah, karena jarak antara Yaqub dan turunnya kitab Taurat cukup lama melebihi seribu tahun. Yang dimaksud إِسْرَائِيلُ pada ayat 93 ini bukan Yaqub sendiri tapi keturunannya. Allah SWT mengharamkan sebagian makanan hewani kepada Bani Israel diakibatkan kedzaliman mereka, sebagaimana ditersurat dalam berbagai ayat.[5]
D. TAFSIR KALIMAT
1. كُل الطعَامِ كَانَ حِلا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ - Semua makanan adalah halal bagi Bani Israel.
Seperti dikemukakan di atas, secara hitoris ayat ini membantah Yahudi yang beranggapan bahwa haramnya beberapa hewan ternak berlaku sejak Nabi Ibrahim. Sebenarnya pada jaman Nabi Nuh dan Nabi Ibrahim segala makanan itu dihalalkan dan tidak ada yang diharamkan sama sekali.
2. إِلا مَا حَرمَ إِسْرَائِيلُ عَلَى نَفْسِهِ - selain makanan yang diharamkan oleh Israel untuk dirinya sendiri
Sebelum diharamkannya oleh Israel, semua makanan adalah halal bagi bani Israel. Apa yang dimaksud إِسْرَائِيلُ pada ayat ini yang telah mengharamkan sebagian makanan tersebut, terdapat dua versi. Menurut sebagian mufassir adalah nabi Yaqub yang telah mengharamkan daging unta dan susunya sebagai nadzar atas kesembuhannya. Sedangkan menurut sebagian lagi, diharamkannya makanan tersebut diakibatkan oleh kesalahan bani Israel, sebagai didikan terhadap mereka. Jadi apa yang dikatakan Yahudi كل شىء أصبحنا اليوم نحرمه فإنه كان محرما على نوح وإبراهيم حتى انتهى إلينا (semua itu telah kami haramkan, karena telah diharamkan kepada Ibrahim dan Nuh hingga sampai pada kami), telah dibantah oleh ayat ini. Tegaslah bahwa perkataan Yahudi yang menyebutkan diharamkannya hewan ternak sejak Nuh dan Ibrahim itu, adalah bohong.[6] Tidak ada hewan yang diharamkan sebelum Taurat diturunkan. Kalau pun hadits yang menyatakan Yaqub pernah bernadzar itu shahih, tidak memberi isyarat adanya hukum haramnya hewan sebelum Taurat, sebab hal itu hanya untuk dirinya sendiri.
3. مِنْ قَبْلِ أَنْ تُنَزلَ التوْرَاةُ - sebelum Taurat diturunkan.
Sebelum Taurat diturunkan, tidak ada makanan yang diharamkan, semuanya halal bagi bani Israel. Adapun setelah turun kitab taurat, ada makanan yang diharamkan, sebagai didikan kepada mereka agar jangan mudah membuat hukum tanpa dasar.
Adapun hewan yang diharamkan kepada mereka, diabadikan dalam ayat berikut:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الذِينَ هَادُوا حَرمْنَا عَلَيْهِمْ طَيبَاتٍ أُحِلتْ لَهُمْ وَبِصَدهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللهِ كَثِيرًا
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah," (QS. 4:160).
وَعَلَى الذِينَ هَادُوا حَرمْنَا كُل ذِي ظُفُرٍ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ذَلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ وَإِنا لَصَادِقُونَ
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar. (QS. 6:146)
Dengan demikian tegaslah bahwa adanya hewan yang diharamkan bagi Yahudi adalah diakibatkan oleh kesalahan mereka sendiri. Sebelumnya, tidak ada hewan yang diharamkan bagi Bani Israel.
4. قُلْ فَأْتُوا بِالتوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ - Katakanlah: “(Jika apa yang kamu katakan itu ada dasarnya), maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kamu orang-orang yang benar”.
Ayat ini memerintahkan untuk menantang Bani Israel yang beranggapan ada hewan yang diharamkan sebelum diturunkan kitab Taurat. Sebenarnya sebelum kitab Taurat diturunkan semua makanan adalah halal hukumnya. Jika tidak percaya coba sama-sama membuka kitab Taurat yang asli, apakah terdapat keterangan di sana tentang hewan yang diharamkan sebelumnya? Tantangan kepada Bani Israel tentang hukum Taurat pernah juga dilakukan oleh Rasul SAW tentang hukuman zinah. Mereka mengaku bahwa yang berzina, menurut Taurat tidak dirajam, akhirnya Rasul SAW mengajak mereka untuk sama-sama membuka kitab Taurat. Perhatikan hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَن الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ فَذَكَرُوا لَهُ أَن رَجُلًا مِنْهُمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ مَا تَجِدُونَ فِي التوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرجْمِ فَقَالُوا نَفْضَحُهُمْ وَيُجْلَدُونَ فَقَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ كَذَبْتُمْ إِن فِيهَا الرجْمَ فَأَتَوْا بِالتوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرجْمِ فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ سَلَامٍ ارْفَعْ يَدَكَ فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرجْمِ فَقَالُوا صَدَقَ يَا مُحَمدُ فِيهَا آيَةُ الرجْمِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ فَرُجِمَا قَالَ عَبْدُ اللهِ فَرَأَيْتُ الرجُلَ يَجْنَأُ عَلَى الْمَرْأَةِ يَقِيهَا الْحِجَارَةَ
Kaum Yahudi datang kepada Rasul SAW membawa seorang laki-laki dan perempuan yang berzina. Rasul bersabda pada mereka, "Apa yang kailan perbuat bagi yang berzina dari golongan kalian?" Mereka menjawab: "Kami mencoreng muka mereka dan memukulinya!" Rasul bersabda: "Tidakakah kalian temukan hukum rajam dalam kitab Taurat?" Mereka menjawab: "Kami tidak menemukannya!" Kemudian Abd Allah bin Salam berkata: "Kalian bohong! Sesungguhnya pada kitab Taurat itu ada ayat rajam! Coba bawa kemari kitab Taurat, dan bacalah, jika kalian benar!" Lalu orang diantara mereka (Ibn Shuraya) menutupi ayat rajam dan bacaannya meloncat pada ayat yang lain. Ayat rajam tidak mereka baca karena ditutupi dengan tangannya. Abd Allah bin Salam berkata, "Angkatlah tanganmu dan baca semuanya!" Lalu mereka membacanya dan mengatakan: "Engkau benar wahai Muhammad! Bahwa dalam kitab Taurat ada ayat rajam!" Lalu Rasul SAW memerintah kedua pezina itu dikenai hukuman rajam. Ibn Umar menerangkan: Saya melihat yang laki-laki menindih badannya ke perempuan untuk melindungi diri dari lemparan batu. [HR Bukhari].[7]
Dengan demikian kita bisa melihat sendiri bahwa sejak dahulu kaum Yahudi sudah terbiasa menyembunyikan kebenaran dan menggantinya dengan kebohongan. Mereka mencoba mengelabui Rasul SAW dengan menutupi kebenaran. Mereka menyangka bahwa perbuatan bohongnya itu tidak akan diketahui Rasul SAW. Sedangkan Rasul SAW mengetahui isi kitab Taurat secara keseluruhan bukan karena membacanya, melainkan berdasar petunjuk wahyu Allah SWT. Inilah sebagai bukti bahwa kerasulan Nabi Muhammad adalah benar. Sedangkan pengakuan Yahudi adalah kebohongan yang mengada-ada.
5. فَمَنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ الْكَذِبَ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الظالِمُونَ - Maka barangsiapa mengada-adakan dusta terhadap Allah sesudah itu, maka merekalah orang-orang yang zalim.
Orang yang berbuat kebohongan dan mengada-ada dalam hukum, termasuk orang yang dzalim. Mereka akan memikul hukuman berat dari Allah SWT.
E. BEBERAPA IBRAH
- Sebelum turunnya kitab Taurat, segala makanan dihalalkan untuk Bani Israel kecuali diharamkan oleh Nabi Yaqub untuk dirinya sendiri. Tatkala kitab Taurat diturunkan kepada Nabi Musa, maka ada beberapa hewan yang dilarang untuk dikonsumsi seperti yang berkuku satu, dan babi.
- Sebagian bani Israel mengharamkan hewan yang sebenarnya tidak diharamkan. Mereka mengatakan bahwa yang diharamkan itu telah berlaku sejak Nabi Ibrahim dan Nuh. Ayat ini membantah mereka. Karena kelakuan mereka berani membuat hukum yang tidak berdasar, maka Allah SWT mengharamkan banyak makanan bagi bani Israel seperti yang berkuku, yang berlemak dari sapi.
- Mengharamkan yang dihalalkan Allah merupakan kedzaliman besar yang berakibat hukuman bukan hanya di akhirat tapi juga di dunia.
[Dari pengajian Ust. Saifuddin Asm]
CATATAN KAKI
[1] Mansur Ali nashif, al-Taj al Jami Li Ushul Ahadits al-Rasul, IV h.81
[2] Sunan al-Tirmidzi, V h.294
[3] al-Taj, IV h.82
[4] Â Al-Asqalani (773-852H), al-Ijab fi Bayan al-Asbab, II h.716
[5] Tafsir al-Manar, IV h.4
[6] Muhammad Sayid Thanthawi, al-Tafsir al-Wasith, I h.674, Abu Hayan (w.745H), al-Bahr al-Muhith, III h.320, al-Alusi (w.1270H), Ruh al-Ma’ani, III h.130
[7] Shahih al-Bukhari, no.3363, hadits yang senada adalah no.4190, dan 6336
Baca juga:
UNTUK DIPERHATIKAN
Admins menghormati hak kebebasan berpendapat anda dalam merespons artikel manapun yang tersaji di sini. Karenanya, tidak ada pemberlakuan persyaratan khusus yang dapat diartikan sebagai pembatasan atas hak tsb. Sebagai gantinya, kami hanya minta anda menghormati kewajiban moral anda sendiri dengan menghargai tata-krama serta adab yang berlaku dalam budaya kita. Ekspresikanlah pendapat anda dengan menggunakan bahasa yang baik. Terima kasih.
0 Comments:
Post a Comment